Warga Negara Indonesia

Masalah kewarganegaraan Republik Indonesia yang baru diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sebelumnya masalah kewarganegaraan pernah diatur baik dalam bentuk udang-undang maupun persetujuan. Menurut Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang lahir yang baru ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang tidak dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  14. Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  15. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.

Untuk melengkapi informasi UU No.12 Tahun 2006 silakanĀ klik link ini.

Pertunjukan Musik

A. Pengertian Pertunjukkan Musik
Pertunjukan musik merupakan suatu penyajian fenomena bunyi yang disajikan dalam bentuk musik yang berkualitas untuk dapat didengar dan dinikmati oleh manusia. Karena musik memiliki jiwa, hati, pikiran, dan kerangka sebagai penyangga tubuh layaknya seorang manusia, pertunjukan musik sebagai salah satu budaya dari manusia yang lahir dari perasaan dan hasil ungkapan yang berbentuk ucapan. Musik dapat menimbulkan suasana yang menyenangkan sehingga seseorang akan hanyut oleh alunan suara musik. Penyajian pertunjukan musik dalam waktu yang tepat dapat menimbulkan daya tarik terhadap musik sehingga dapat menimbulkan kepuasan batin yang luar biasa, perasaan senang, dan gembira.

B. Bentuk-Bentuk Penyajian Musik
Dalam musik terdapat beberapa bentuk penyajian yang berkaitan erat dengan tujuan serta jenis musik yang disajikan. Secara garis besar, bentuk-bentuk penyajian musik tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok seperti berikut ini :

1. Penyajian musik tunggal
Penyajian musik tunggal, yakni bentuk penyajian musik yang menampilkan seorang sirkus dalam memainkan alat musik tertentu. Misal penampilan piano tunggal, penampilan gitar tunggal, penampilan organ tunggal, penampilan biola tunggal, dan sebagainya.

2. Penyajian kelompok musik terbatas
Yang dimaksud penyajian musik terbatas adalah penyajian kelompok musik seriosa dalam bentuk duet alat musik, bentuk-bentuk trio, kuartet, atau kuintet alat musik sampai dengan bentuk ensambel terbatas sifat penyajian musik seperti ini tidak jauh berbeda dari penyajian musik sebelumnya, yakni terkesan formal dan penonton harus benar-benar disiplin.

3. Penyajian musik orkestra yang dihadiri oleh penikmat yang jumlahnya jauh lebih besar
Penyajian musik orkestra ini, meskipun masih memiliki sifat formal dan disiplin tinggi, namun dihadiri oleh jumlah penonton yang jauh lebih besar daridapa penyajian musik lainnya. Bentuk-bentuk orkestra besar seperti orkes pilharmoni, orkes simfoni, dan sejenisnya. Untuk menampilkan bentuk penyajian musik seperti ini diperlukan ruang yang cukup besar serta tata akustik gedung yang sangat baik.

4. Penyajian musik elektrik
Penyajian musik elektrik, yakni penyajian kelompok musik dengan menggunakan perlengkapan atau alat-alat musik elektrik berkekuatan tinggi. Penyajian musik elektrik berkekuatan tinggi ini sangat berbeda dari penyajian musik sebelumnya yang ditampilkan di dalam ruang tertutup, penyajian jenis musik dapat dilakukan di udara terbuka dengan jumlah penonton yang bisa mencapai ribuan orang. Penyajian dan kelompok-kelompok band ternama pada umumnya menggunakan bentuk penyajian musik seperti ini. Sifat dari penyajian musik ini tidak formal dan penonton boleh saja berteriak-teriak atau ikut menyanyi bersama penyanyi yang sedang tampil di atas pentas.

C. Persiapan Pertunjukan Musik
Proses akhir dari pembelajaran seni adalah penyajian karya seni, baik secara perseorangan ataupun kelompok. Setelah anda mengikuti rangkaian pembelajaran teori dan apresiasi seni musik, anda diharuska menampilkan karya musik. Proses penampilan karya musik ini tentu saja harus melalui rangkaian kegiatan yang terorganisasi sehingga proses penampilan musik bisa baik dan terarah. Kegiatan yang harus dilakukan untuk mempersiapkan sebuah pementasan musik meliputi kegiatan pengorganisasian pertunjukan, pemilihan dan penyusunan karya musik yang akan ditampilkan, latihan-latihan memainkan musik secara bersama, melaksanakan pertunjukan musik, dan akhirnya evaluasi kegiatan pertunjukan.

Menyajikan karya musik merupakan hal yang pada umumnya ditunggu setelah melaksanakan proses belajar. Sebagian besar orang ingin menampilkan hasil belajarnya tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pementasan. Dalam pikiran mereka biasanya terbanyang penampilan seperti layaknya penyanyi atau pemusik terkenal ketika beraksi di hadapan publiknya. Hal tersebut tidak dapat sepenuhnya disalahkan karena selayaknya seperti itulah proses penampilan musik. Hal-hal yang menentukan keberhasilan sebuah pementasan musik diantaranya kemampuan teknis, seorang pemusik dituntut pula untuk mampu berkomunikasi dengan publiknya, baik secara verbal (dengan ucapan dan kalimat-kalimat biasa) maupun secara nonverbal melalui karya musik yang dimainkannya. Kemampuan berkomunikasi ini tidak lantas muncul begitu saja dalam diri pemusik, ia harus mempersiapkan dirinya terlebih dahulu dari berbagai aspek, seperti bagaimana ia bersikap pada saat memaikan atau penampilan karya musik, bepakaian, memasuki pentas, berjalan di atas pentas, memperlakukan alat-alat musik, mengatasi rasa gugup ketika berhadapan dengan publik, dan sebagainya. Hal-hal tersebut sudah seharusnya dilatih secara cermat oleh setiap pemusik dan penyanyi.

D. Proses Pesiapan Pertunjukan Musik Berdasarkan Jenis Lagu, Urutan, dan Durasi Waktu
Suatu pertujukan seni musik biasanya kompleks, banyak resiko, penuh ketidakpastian. Semakin besar kegiatan, semakin kompleks, dan semakin besar ketidakpastianya. Agar harapan atau sasaran suatu pertunjukan musik tercapai, maka mau tidak mau harus melakukan persiapan atau perencanaan.
Apabila pertunjukan musik bertujuan meningkatkan apresiasi penonton terhadap musik, maka sasaran mutu dan kualitas lagu harus dapat membuat sejumlah penonton ingin menonton kembali.

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menyusun lagu adalah sebagi berikut:

  1. Memahami tema acara pertunjukan musik.
  2. Memahami maksud dan tujuan tema acara pertunjukan musik.
  3. Memahami sasaran penonton/penikmat musik.
  4. Pemilihan lagu-lagu disesuaikan dengan tema acara pertunjukan musik.
  5. Memperhitungkan durasi per lagu (Ā± 4-5 menit)
  6. Struktur urutan lagu disesuaikan dengan tema acara pertunjukan musik (intensitas rendah, sedang, tinggi).

Ditulis oleh: Agustiano (http://www.facebook.com/crist.a.ii.1)